Tanpa Tebang Pilih, DPR Izinkan Pasien Positif Covid-19 Berikan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2020

- 3 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. //Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /

PR PANGANDARAN – Pilkada Serentak yang diadakan pada Rabu, 9 Desember 2020 akan segera dilaksanakan.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa semua warga mendapatkan hak yang sama untuk memilih Kepala Daerah yang dirasa layak untuk memimpin.

Hal ini termasuk warga yang merupakan pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Akan Ada Tempat Khusus, DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos saat Pilkada Serentak

Nantinya, tempat khusus akan disediakan pihak KPU bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.

Ada bilik khusus yang disediakan bagi mereka yang terpantau positif Covid-19 dengan hasil tes rapid-nya reaktif.

“Mereka yang sudah terpantau positif Covid-19, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid test-nya,” ujar Syamsurizal selaku Komisi II DPR pada Rabu, 2 Desember 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pmjnews.

Baca Juga: Gunung Semeru Keluarkan Guguran Awan Panas, Satu Orang Hilang hingga Ratusan Warga Harus Mengungsi

Sementara itu bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap atau swab test akan ada tempat khusus juga nantinya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x