Alasan pengecualian yang menyesuaikan pada SK Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020 lantaran beberapa hal.
Baca Juga: Tanpa Donald Trump, 3 Mantan Presiden AS Ini Ajukan Diri Disuntik Vaksin Covid-19 Demi Rakyat
1 Informasi publik yang apabila dibuka dinilai dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
2 Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
3 Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
4 Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan
5 Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Baca Juga: 5 Fakta Mutiara Annisa, Putri Anies Baswedan yang Miliki Paras Cantik dan Segudang Prestasi Akademik
- ICW Membawa ke ranah hukum terkait informasi yang dikelola secara tertutup
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf e UU KIP telah menyebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga ini termasuk sebagai informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat.
Oleh sebab itu, tidak benar bila ada alasan tertentu membenarkan tidak terbukanya dokumen perjanjian kerjasama Prakerja di hadapan publik,
Artikel Rekomendasi