Sebab, program ini merupakan program strategis pemerintah yang ICW menilai dapat menimbulkan polemik mulai dari proses yang tidak jelas, tertutup, dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Datang dalam Posisi Duduk, Mayat Korban Penembakan Ini Sengaja 'Ditolak' di Pemakamannya Sendiri
Meski Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa program Prakerja termasuk informasi yang dikecualikan yang disesuaikan pada SK Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020, dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatakan bahwa pengecualian keterbukaan informasi harus berdasarkan uji konsekuensi.
Dalam hal ini, menurut Majelis Komisioner KIP, Kemenko Perekonomian belum pernah melakukan uji konsekuensi ke pihak Komisi Informasi atas informasi program Prakerja ini.
Oleh sebab itu, atas ketidakterbukaan informasi program prakerja, pihak ICW (Indonesia Corruption Watch) menggugat adanya persengketaan informasi program Prakerja.
Baca Juga: dr. Tirta Sebut Instagram 'Galak' karena Hapus Pemintaan Maaf Habib Rizieq: Dua Kali di Delete!
Adapun 3 hal ini yang diminta oleh pihak ICW sebagai penggugat kepada Kemenko Perekonomian sebagai tergugat.
1 Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh manajemen pelaksana bersama delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;
2 Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan;
3 Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.
Artikel Rekomendasi