Baca Juga: 1000 Peneliti Tiongkok 'Kabur' dari Amerika, Pejabat AS Bongkar 'Mereka Sengaja Targetkan Joe Biden'
- ICW memenangkan sengketa informasi yang tertutup menjadi dokumen publik
Dalam mendapatkan keterbukaan informasi program Prakerja agar dana pemerintah dapat tersalurkan dengan baik kepada pihak yang semestinya, ICW melewati hingga 6 kali persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner yang diketuai oleh Arif Adi Kuswardono menyampaikan 4 poin terkait hasil putusan informasi program Prakerja.
1) Membatalkan SK Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 lantaran informasi mengenai PKS yang dianggap pengecualian informasi ini dilakukan secara sepihak tanpa uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan UU KIP pasal 2 ayat 4.
2) Dokumen notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW lantaran Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.
Baca Juga: Tampik Dapat Izin Lobster Gegara Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati: Nepotismenya di Mana?
3) Kemenko Perekonomian wajib memberikan informasi tertulis terkait mekanisme pendaftaran serta panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang tengah mendaftar sebagai mitra program.
4) Kemenko Perekonomian wajib memberikan dokumen perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan 8 platform digital kepada ICW setelah tidak diberlakukannya bagan yang termasuk informasi dikecualikan. ***
Artikel Rekomendasi