PR PANGANDARAN - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lagi-lagi mangkir dalam panggilan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan.
Pasalnya, ini bukan kali pertama HRS tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dilansir PMJ News, ketidakhadiran HRS kali ini diketahui dari pengacaranya yang mendatangi Polda Jabar.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Ternyata Berprofesi sebagai Manusia Silver, Begini Keterangan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan, telah menerima surat dari pengacara Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab disebut-sebut tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan hari ini.
"Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan," jelas Erdi Adrimulandi Polda Jabar.
Baca Juga: Ki Joko Bodo Idap Penyakit Misterius Usai Jatuh dari Tangga Pendopo, Sebut Ada yang Janggal
Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis 10 Desember 2020, harusnya HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung.
“Penyidik akan membuat rencana selanjutnya, yaitu pemanggilan kedua tapi ini masalah waktu belum ditentukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab beberapa kali dipanggil kepolisian untuk mengklarifikasi kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.
Tidak hanya mangkir di Polda Jabar, Rizieq Shihab juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro.
Statusnya sendiri telah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.***
Artikel Rekomendasi