Habib Rizieq Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Polisi, Apa Selanjutnya yang Bakal Dilakukan Aparat?

- 10 Desember 2020, 16:11 WIB
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Muhammad Iqbal
PR PANGANDARAN - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lagi-lagi mangkir dalam panggilan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan. 
 
Pasalnya, ini bukan kali pertama HRS tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 
 
Dilansir PMJ News, ketidakhadiran HRS kali ini diketahui dari pengacaranya yang mendatangi Polda Jabar. 
 
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan, telah menerima surat dari pengacara Rizieq Shihab.
 
Rizieq Shihab disebut-sebut tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan hari ini. 
 
"Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan," jelas Erdi Adrimulandi Polda Jabar.
 
 
Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis 10 Desember 2020, harusnya HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung. 
 
“Penyidik akan membuat rencana selanjutnya, yaitu pemanggilan kedua tapi ini masalah waktu belum ditentukan," lanjutnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab beberapa kali dipanggil kepolisian untuk mengklarifikasi kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. 
 
 
Tidak hanya mangkir di Polda Jabar, Rizieq Shihab juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro. 
 
Statusnya sendiri telah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x