Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi juga mengungkapkan terkait pemeriksaan, penyidik Polda Jabar akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya guna memeriksa Habib Rizieq.
Baca Juga: Pidato Jokowi saat Peringati Hari HAM Sedunia Dapat 48 Ribu Dislike, Begini 'Suara Hari Rakyat'
"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebagai informasi, tahapan penyidikan saat ini atas kasus kerumunan massa di Megamendung adalah pemanggilan sejumlah saksi.
Selain pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor, Ade Yasin sampai Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Aksi Kurir Ekspedisi Jilati Paket Belanja Online Tertangkap CCTV, Begini yang Sebenarnya Terjadi
Seperti diketahui, Rizieq Shihab kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
Atas tindakannya itu, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP lantaran telah mengundang massa yang menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya.***
Artikel Rekomendasi