Persiapkan Diri! Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini!

- 20 Desember 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /

Untuk itu, persiapkan diri Anda agar lolos dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 12. Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang harus disiapkan.

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris;
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD);
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos);
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Inggris Temukan Covid-19 Jenis Baru, Boris Johnson Terpaksa Batalkan Rencana Natal Tahun Ini

Sementara itu, bagi anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, annda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah