NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI? Ini Cara Daftar dan Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 22 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi eform.bri.co.id untuk cek BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi eform.bri.co.id untuk cek BLT Banpres UMKM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

PR PANGANDARAN - Pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sebagaimana diketahui, cara untuk cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM yang dapat SMS BPUM dari BRI Info bisa dilakukan menggunakan NIK KTP di formulir online (Eform) BRI.

Sementara itu, bantuan BLT Banpres UMKM ini juga dapat dicairkan melalui bank BNI dan BNI Syariah. Sehingga, pelaku usaha yang bantuannya tidak disalurkan oleh BRI maka NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Raibnya Perhiasan Mantan Istri Sule di Gentong, Teddy: Beres Diritualin Malah Hilang

 

Oleh karena itu pelaku usaha mikro yang dapat SMS dari BNI dan BNI Syariah bisa datang langsung ke kantor bank terdekat untuk melakukan konfirmasi dan mencairkan bantuannya.

Namun, pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan dapat dana gratis Rp2,4 juta tanpa potongan biaya apapun.

Bantuan ini hanya menyasar usaha mikro yang sesuai dengan UU No 20 tahun 2008, yakni memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Kini Resmi Nikahi Canti Tachril, Adipati Dolken Ternyata Punya Mantan Pacar Penyuka Sesama Jenis

Diberitakan Berita DIY PRMN dalam artikel berjudul "Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI", pelaku usaha mikro yang bisa dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini harus meemnuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. WNI;
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK);
  3. Mememiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

Baca Juga: Kode Keras Reshuffle Kabinet, Jokowi Unggah Kalimat 'Yang Lalu Biarlah Berlalu' di Instagram

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  3. Kementerian/Lembaga;
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Saat mencairkan bantuan ini, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank, antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan;

2. Membawa kartu ATM;

Baca Juga: Bocoran Episode 5 'True Beauty': Ju Kyung Terkejut Pergoki Seo Jun Keluar Kamar Mandi 'Tanpa Busana'

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)Selain itu, pelaku usaha mikro yang bisa dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini harus meemnuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. WNI;
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK);
  3. Mememiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Tak Selalu Cantik, Bunga Anggrek Paling Jelek di Dunia Ada di Hutan Madagaskar

Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  • Kementerian/Lembaga;
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Saat mencairkan bantuan ini, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank, antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan;

Baca Juga: Lockdown Ketat Gegara Mutasi Baru Covid-19, London Berubah Bak Kota Hantu Tak Berpenghuni

2. Membawa kartu ATM;

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP;

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY PRMN)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah