PR Pangandaran - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) kini telah kembali dibuka Kementerian Sosial, bahkan terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19.
Apalagi, BST memang memberi pengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia, sehingga uang Rp300.000 disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan, bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Keluarga Korban Penembakan FPI Dapat Uang Tutup Mulut Rp100 Juta ? Ini Faktanya
Untuk itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos.
Persyaratan peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Dokter Meninggal karena Covid-19 Setelah Dianiaya Lantaran Berkulit Hitam
Sebagaimana dikutip dari PR Depok dengan judul "Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensoso.go.id untuk dapatkan bantuan BST Rp300 Ribu", berikut caranya:
Artikel Rekomendasi