HRS Jadi Tersangka, Nasib Pesantren yang Kini Disomasi Disindir Pedas Ferdinan Hutahean: Sita!

- 26 Desember 2020, 14:45 WIB
Ferdinand Bandingkan Megamendung dengan Sunter hingga Sebut Gurun Sahara, Ada Apa?
Ferdinand Bandingkan Megamendung dengan Sunter hingga Sebut Gurun Sahara, Ada Apa? /Instagram/@ferdinand_hutahaean//.*/Instagram/@ferdinand_hutahaean/

PR PANGANDARAN - Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, HRS ditangkap pihak berwajib.

Berkenaan dengan hal itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Selasa, 22 Desember 2020, memberikan surat somasi kepada pengurus kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural markaz Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Lesty Kejora Batal Jadi Top 5 Wanita Tercantik di Dunia, Ternyata TB World Akun Fake

Surat somasi tersebut berisi peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariat menyerahkan lahan pesantren kepada pihak PTPN VIII.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan artikel bertajuk Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara, surat somasi tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak.

Serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut, maksimal setelah tujuh hari surat diterima.

Baca Juga: Xin Xing, Panda Tertua di Dunia Setara 130 Tahun Usia Manusia Meninggal Dunia

Jika pihak pengurus pesantren tidak menggubris, maka siap-siap akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Rizieq Shihab selaku pengurus pondok pesantren dengan tegas mengatakan bahwa, lahan yang digunakan oleh markaz Syariat, HGUnya memang betul atas nama PTPN, namun PTPN sudah 30 tahun tidak menggunakan lahan tersebut.

Bahkan, selama 30 tahun lahan tersebut digarap oleh masyarakat.

Baca Juga: Covid-19 Resmi Menguasai Dunia, Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Antartika

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.

Bahkan, lahan tersebut 30 tahun memang ditelantarkan oleh pihak PTPN VIII.

“Tidak pernah ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Ledakan Bom Nashville di Hari Natal, Kemenlu Beri Keterangan Keadaan Seluruh WNI

Rizieq menegaskan, pihaknya telah melakukan over garap kepada masyarakat. Sehingga pihaknya berhak menggunakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai pesantren Markaz Syariat.

Lebih lanjut, karena memang pihaknya secara sah memiliki hak untuk menggunakan lahan tersebut, namun, Rizieq Shihab juga mempersilahkan jika negara mau mengambil alih lahan tersebut, dengan syarat, negara memberikan ganti rugi yang setimpal.

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” tegasnya.

Baca Juga: Telepon Benjamin Netanyahu, Maroko Jadi Negara Arab Keempat Berdamai dengan Israel

Imbauan lainnya datang dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand mengimbau agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada negara.

“Sita dan kembalikan kepada negara! Lahan seluas ini lebih berguna untuk kepentingan dan kebutuhan ekonomi rakyat dan negara,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com Sabtu, 26 Desember 2020.***(Saniatu Aini/PR Tasik)

 

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah