Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Inggris, Kemenhub Putuskan 9 Aturan Baru Soal Penerbangan

- 28 Desember 2020, 16:30 WIB
Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional
Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional /dephub.go.id

1.    Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Dikabarkan Putus, Anang Hermansyah Komentari Hubungan Atta dan Aurel: Namanya Anak Muda, Pasti Capek

2.    Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3.    Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4.    Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: VIRAL Parodi dan Pelecehan Terhadap Lagu Indonesia Raya, Simak 4 Fakta Lengkapnya

5.    Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6.    Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7.    Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: VIRAL Parodi dan Pelecehan Terhadap Lagu Indonesia Raya, Simak 4 Fakta Lengkapnya

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah