Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Inggris, Kemenhub Putuskan 9 Aturan Baru Soal Penerbangan

- 28 Desember 2020, 16:30 WIB
Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional
Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional /dephub.go.id

8.    Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9.    Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah