Dua Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Masih Di Bawah Umur, Marahan Berujung Manipulasi Video

- 1 Januari 2021, 18:20 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya /humas.polri.go.id
PR PANGANDARAN - Dua pelaku diduga penyebar video parodi lagu Indonesia Raya yang dilecehkan telah berhasil ditanggapi pihak kepolisian.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, pelaku pertama sebelumnya telah diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ berumur 11 tahun. 
 
Didapat dari keterangan pelaku pertama yang ditangkap, ternyata ada pelaku lain berinisial MDF.
 
 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pelaku berinisial MDF tersebut ternyata masih seorang remaja berusia 16 tahun dan telah ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Cianjur.
 
"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur oleh Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo pada Jumat, 1 Januari 2021.
 
Argo menambahkan, MDF memiliki nama samaran saat menggunakan internet.
 
 
"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujarnya. 
 
"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," ujarnya menambahkan.
 
NJ dan MDF ternyata merupakan teman di dunia maya. Dalam pertemanannya mereka sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.
 
 
Argo mengungkap , bahwa MDF adalah pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut dengan judul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dalam akun "MY Asean".
 
Akan tetapi, MDF membuat video tersebut atas nama NJ dengan menyertakan lokasi NJ di Malaysia serta gunakan nomor Malaysia sehingga NJ yang tertuduh.
 
"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya, NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean'. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ungkap Argo.
 
Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri, mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK) yang diambil dari kediaman MDF.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x