Cair Bulan Desember, Simak Tanda Dapat BPUM dan Cara Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

- 22 Desember 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM. /Pixabay

PR PANGANDARAN - Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) dapat melakukan klaim pencairan dana hibah BPUM Rp2,4 juta ke Bank penyalur terdekat dengan membawa NIK KTP terdaftar.

Usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020 untuk tahap kedua.

Untuk informasi pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima bantuan akan disampaikan melalui pesan SMS ke nomor masing-masing.

Baca Juga: Tak Hanya di Inggris, Fauci Sebut Mutasi Baru Covid-19 Kemungkinan Sudah Ada di AS

Sementara itu, tanda mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta adalah mendapatkan SMS yang berisi informasi bahwa NIK KTP pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.

Namun, bagi pelaku UMKM yang belum mendapat pemberitahuan melalui SMS terkait apakah menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak, dapat cek online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman tersebut nantinya digunakan bagi pelaku usaha mikro yang pencairan BPUM-nya diusulkan KemenkopUKM melalui Bank BRI.

Baca Juga: Bermain Badminton di Malam Hari, Pria ini Justru Meninggal, Begini Kisah Lengkapnya

Diberitakan Berita DIY PRMN dalam artikel berjudul "Cara Klaim BLT UMKM Tahap 2 yang Cair Bulan Desember, Ini Tanda Dapat BPUM Rp2,4 Juta", berikut cara cek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum apakah Anda menjadi penerima BLT BPUM atau tidak:

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah