Bahan Baku Mahal, Tempe di Jabodetabek Naik Harga hingga 20 Persen

- 2 Januari 2021, 21:35 WIB
Pengrajin tahu dan tempe di Jabodetabek gulung tikar.
Pengrajin tahu dan tempe di Jabodetabek gulung tikar. /Anis Efizudin/wsj/ANTARA
PR PANGANDARAN - Produsen tahu tempe di sekitar wilayah Jakarta sejak Kamis, 31 Desember 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021 gelar aksi mogok produksi.
 
Hal ini dipicu naiknya bahan baku tahu dan tempe yakni kedelai, seperti disampaikan Ketua Bidang Keanggotaan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Dimas Hermandiyansyah, melaporkan adanya kenaikan harga tempe dan tahu hingga 20 persen.
 
Kenaikan ini terjadi merata besok Minggu 3, Januari 2021 di pasar tradisional wilayah Jabodetabek, sebagaimana dilansir PikiranRayat-Pangandaran.com dari PMJ News.
 
 
"Tempe dan tahu ini naik bervariatif sampai 20 persen. Seperti tempe yang ukuran sedang kualitas bagus dari Rp10.000 di jual Rp12.000 sekarang," ujarnya.
 
"Tahu juga naik sih sama 20 persen. Itu merata di pasar-pasar Jabodetabek," sambungnya. 
Menurut Dimas, kenaikan harga tahu dan tempe tersebut tidak terlepas dari adanya mogok produksi yang dilakukan sejumlah produsen. 
 
Khususnya yang tergabung dalam Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta.
 
"Kenaikan harga sendiri karena ada mogok produksi juga kan dari sejumlah produsen yang tergabung dalam Puskopti. Jadi mereka mungkin mengikuti instruksi Puskopti," jelasnya. 
 
 
Masih dari keterangannya, aksi mogok produksi tahu dan tempe dipicu adanya lonjakan harga kedelai impor sejak beberapa hari terakhir.
 
"Ini membuat produsen kesulitan untuk tetap menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya. 
 
Ketua Bidang Hukum Sedulur Perajin Tahu Indonesia (SPTI), Fajri Safii dalam keterangan tertulis,  mengatakan aksi mogok produksi tersebut  terpaksa dilakukan mengingat harga kedelai naik hingga 35 persen.
 
 
Menurut Fajri, saat ini lonjakan harga kedelai mencapai kisaran Rp9.000 sampai Rp10.000. Sedangkan, harga kedelai pada bulan lalu, ungkapnya Fajri, hanya di kisaran Rp7.000 sampai Rp7.500.
 
"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan import kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran,
 
"Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat," ungkap Fajri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x