Pro dan Kontra PP Kebiri Kimia Pelaku Pelecehan Seksual Anak yang Disahkan Presiden Jokowi

- 4 Januari 2021, 11:03 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

PR PANGANDARAN – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) kebiri untuk pelaku pelecehan seksual anak.

Aturan tersebut tertuang pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani pada Senin, 7 Desember 2020.

Atas penetapan PP kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak yang disahkan Presiden Jokowi ini menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Akhir Masalah Teddy dan Sule Diungkap, Denny Darko: Teddy Sebaiknya Sabar, Bintang Titipkan ke Sule

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik penetapan PP kebiri kimia. Sebab, pelaku pelecehan seksual anak dianggap merusak generasi penerus masa depan bangsa Indonesia.

Harapannya, pelaku pelecehan seksual pada anak ada efek jera atas tindakan yang dilakukannya.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” ujar Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Ditandatangani Jokowi

Sebaliknya, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menentang kebijakan yang telah tertuang pada PP kebiri kimia pada pelaku pelecehan seksual anak.

“Terkait dengan PP untuk pelaksanaan kebiri, komnas Perempuan seperti halnya sikap awal ketika terhadap Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak disahkan yang kemudian menjadi UU Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwa Komnas Perempuan menentang pengebiran apa pun bentuknya,” ujarnya.

Alasannya adalah, menurutnya, pengebirian tidak akan bisa mencapai tujuan pemidanaan pelaku pelecehan seksual kepada anak yakni seperti mencegah hukum, memasyarakatkan terpidana, serta menyelesaikan konflik.

“Pengebirian tidak akan mencapai tujuan tersebut karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara baik karena usianya atau cara pandang pelaku terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Pengurus Ormas Terlarang HTI, Wakil Dekan Unpad Asep Agus Handaka Diberhentikan

Selain itu, menurutnya, kekerasan seksual terjadi lantaran bentuk ekspresi untuk menaklukkan hasrat pemenuhan kepuasan seksualnya, ekspresi inferioritas, serta memuasaan maskulin, kemarahan atau mungkin pelampiasan dendam semata.

Menurutnya, kebiri hanya akan membuat manusia menjadi aseksual, identitas berubah, dan tidak ada jaminan bagi pelaku untuk tidak trauma, dan kembali seperti semula.

Menurutnya, kebiri bisa melanggar UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah