Jadi Pengurus Ormas Terlarang HTI, Wakil Dekan Unpad Asep Agus Handaka Diberhentikan

- 4 Januari 2021, 10:37 WIB
Siaran Pers perihal pergantian Wakil Dekan FKIP Unpad.*
Siaran Pers perihal pergantian Wakil Dekan FKIP Unpad.* /

PR PANGANDARAN – Wakil Dekan Universitas Padjajaran (Unpad) yakni Dr. Asep Agus Handaka diberhentikan usai terbukti dirinya terlibat dalam kepengurusan HTI sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terlarang.

Informasi ini dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram pribadi staf khusus kepresidenan sekaligus juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman @fadjroelrachman yang diunggah pada Senin, 4 Desember 2020.

Dalam unggahannya, Fadjroel Rachman mempublikasikan siaran pers nomor 11/UN6.4.1.3/TU/2021 tentang Penggantian Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad.

Baca Juga: Cek Fakta: Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dikabarkan Sakit Gegara Terjatuh di Kamar Mandi, Ini Faktanya

Berikut isi siaran pers yang disampaikan secara resmi oleh Universitas Padjajaran.

Universitan Padjajaran selalu berkomitmen untuk menjalankan funsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaat yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, dan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait rekam jejak Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pemimpin Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK. Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto, M.Si. sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Baca Juga: Akhir Masalah Teddy dan Sule Diungkap, Denny Darko: Teddy Sebaiknya Sabar, Bintang Titipkan ke Sule

Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB,” tulis Universitas Padjajaran melalui siaran pers.

Melihat unggahan tersebut, warganet pun turut mendukung tindakan pemerintah yang telah dipraktikkan oleh sejumlah instansi pendidikan untuk tidak memberikan wadah bagi Ormas terlarang.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x