Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Kemudian yang kedua, kebijakan kuratif, yakni larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.
Baca Juga: Simpang Siur Kabar Syekh Ali Jaber, Begini Kondisinya Usai Terinfeksi Covid-19
"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," jelas Ida.
Selain itu, Ida mengingatkan terdapat tantangan yang menjadi perhatian semua pihak.
Pertama respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan tidak begitu dipedulikan.
Baca Juga: Raih 'Rookie of the Year', Secret Number Penuhi Janji dengan Unggah Video Dance Gunakan Hanbok
Kedua, opportunity, kurangnya peluang karir dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.
Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.
"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," tutupnya.***
Artikel Rekomendasi