Sah! Ini Tiga Kebijakan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan dari Menaker Ida Fauziyah

- 5 Januari 2021, 06:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

PR PANGANDARAN – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan.

Dilansir dari PMJ News, kebijakan perlindungan pekerja perempuan merupakan salah satu kunci meraih bonus demografi.

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," ungkap Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Usai 11 Jam Diperiksa, MYD Akui Menyesal Soal Kasus Video Syur Gisel: Saya Minta Maaf

Ida menyampaikan, dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah. 

Akan tetapi, dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," ucap Ida.

Baca Juga: Keluarga Tak Terima dengan Foto Kondisi Kritis Syekh Ali Jaber, Arie Untung Langsung Hapus Postingan

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kementerian Tenaga Kerja telah melaksanakan tiga aspek kebijakan.

Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Kemudian yang kedua, kebijakan kuratif, yakni larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Syekh Ali Jaber, Begini Kondisinya Usai Terinfeksi Covid-19

"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," jelas Ida.

Selain itu, Ida mengingatkan terdapat tantangan yang menjadi perhatian semua pihak.

Pertama respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan tidak begitu dipedulikan.

Baca Juga: Raih 'Rookie of the Year', Secret Number Penuhi Janji dengan Unggah Video Dance Gunakan Hanbok

Kedua, opportunity, kurangnya peluang karir dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.

Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," tutupnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x