Hore! Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Gratis untuk 7 Kelompok Masyarakat Ini

- 5 Januari 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

PR PANGANDARAN – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis.

Dilansir dari PMJ News, salah satu layanan publik yaitu masyarakat tersebut bisa membuat dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Baca Juga: Sah! Ini Tiga Kebijakan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan dari Menaker Ida Fauziyah

PP itu menjelaskan siapa saja masyarakat yang berhak dapat ‘pertimbangan tertentu’ demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Golongan masyarakat yang dapat mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok yaitu:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial;

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu - Amanda Manopo (OST Ikatan Cinta)

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

Baca Juga: Sehun EXO Seharusnya 'Se-eul', 6 Idol SM Entertainment Ini Tolak Nama Panggung dari Lee Soo Man

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Wakil Presiden Gantikan Ma’ruf Amin, Ini Faktanya

Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah