Menko Airlangga Umumkan PSBB hanya Jawa dan Bali, dr. Tirta: Selama ini Kepala Daerah Gak Kompak

- 6 Januari 2021, 20:40 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta.*
dr. Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta.* /Instagram.com/@dr.tirta

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemeran Video Syur Gisel Sudah Terungkap, Polisi Malah Panggil Lagi Saksi Ahli ITE, Kenapa?

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Masjid Istiqlal Dikuasai PKI dan Tidak Gelar Salat Jumat Lagi, Ini Faktanya

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah