Baca Juga: MUI Pastikan Fatwa Vaksin Sinovac akan Terbit Sebelum Jokowi Melakukan Vaksinasi Covid-19
Berikut provinsi, kota dan kabupaten yang akan melaksanakan PSBB lantaran memenuhi kriteria yakni di atas 70 persen.
- DKI Jakarta: Seluruh provinsi.
- Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
- Banten: Tangerang Raya: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
- Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Menurut dr. Tirta, sebagaimana yang dikutip melalui Instagram pribadinya @dr.tirta yang diunggah pada Rabu, 6 Desember 2021, alasan penerapan PSBB di Jawa-Bali lantaran Kepala Daerah dianggap tidak kompak selama ini.
Baca Juga: Tangis Roy Marten Pecah Dengar Anaknya dan Gisel Cerai, Gading: Yang Dia Alamin Kejadian Sama Gue
“Kenapa jawa bali? Krena selama ini kepala daerah ga kompak. Jadi dengan statement pak @airlanggahartarto_official, diharap semua kepala daerah patuh,” tulisnya.***
Artikel Rekomendasi