Jual Hasil Tes Swab Palsu, Mahasiswa Kedokteran ini Ditangkap dan Denda Rp12 Miliar

- 8 Januari 2021, 12:17 WIB
ilustrasi tes swab.
ilustrasi tes swab. /Mufid Majnun/unsplash.com/@mufidpwt

PR PANGANDARAN – Belakangan beredar kabar penjualan hasil tes swab palsu yang beredar di media sosial.

Diketahui ternyata salah satu pelaku, MFA merupakan mahasiswa kedokteran.

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Lebih lanjut, selain tersangka MFA, ada pula dua tersangka lainnya dengan inisial EAD dan MAIS.

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.  

Baca Juga: Marak Pemalsuan Tes Swab, Catat 3 Hal Wajib Diketahui Calon Penumpang

Diketahui ketiganya mendapatkan informasi dari rekannya yang berada di Bali.

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja," sambungnya.

Selanjutnya diketahui setelah mendapatkan file tersebut, ketiganya kemudian memasukkan identitas dan menggunakan file tersebut ketika berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambungnya.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Negatif, Gisel Langsung Jalani Pemeriksaan Terkait Video Syur 19 Detik

Berhasil lolos di bandara Soetta, ketiganya kemudian berinisiatif membuka peluang bisnis. EAD kemudian mempromosikan bisnis illegal ini menggunakan media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambungnya.

Diketahui hasil promosi tersebut berhasil menarik perhatian dua orang pelanggan yang telah membayar kepada pelaku.

Namun kedua pelanggan tersebut kabur ketika tahu pelaku informasi tersebut viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Disorot Media Asing, Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Disebut Lebih Mengkhawatirkan dari Rizieq Shihab

Diketahui karena kasus tersebut, ketiga tersangka terancam pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah