Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan dan atau pemberdayaan sosial.
Adapun program bantuan sosial yang sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, di antaranya program sembako, PKH hingga PBI-JK.
Baca Juga: Seakan Dunia hanya Diperuntukan untuk 'Si Cantik', Wanita Ini Disebut Babi dalam Live Instagramnya
Pada bansos kali ini pemilik Kartu KIS mendapatkan bantuan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Para penerima bantuan yang memiliki kartu KIS ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun para pemilik kartu KIS bisa cek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos Rp300 dengan mengakses laman dtks.kemensos.go.id. ***(Sandi Susandi/Fix Indonesia)
Artikel Rekomendasi