Baca Juga: London Kritis, Wali Kota Sadiq Khan Umumkan Covid-19 Varian Baru sebagai Insiden Besar Berisiko
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019.
Pelaku diketahui pula beroperasi di sekitar Kebayoran Lama, Tebet serta Cipondoh Tangerang.
Tercatat para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali.
"Pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali, 10 di Jaksel (rinciannya) 7 di Kebayoran Lama, 3 di Tebet dan 1 di Tangerang. Kita nangkapnya di daerah Kawarang," tuturnya.
Baca Juga: Mengerikan, Mayat Busuk Ditemukan dalam Freezer di Rumah Hantu yang Terbakar Misterius
Lebih lanjut Indra menjelaskan modus pelaku adalah menghampiri korban di tempat menunggu penumpang. Kemudian pelaku akan menentukan tempat bertemu dengan alasan menunjukkan tempat bekerja.
"Sampai di TKP, kemudian tersangka meminjam sepeda motor yang dibawa korban untuk beli rokok atau foto kopi, yang selanjutnya motor di bawa kabur tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.***
Artikel Rekomendasi