294.160 Pekerja Dikabarkan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Penjelasan Kemnaker

- 11 Januari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/WARTA PONTIANAK
  1. Rekening yang tidak sesuai NIK;
  2. Rekening yang sudah tidak aktif;
  3. Rekening pasif;
  4. Rekening yang tidak tercatat;
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank dibekukan oleh Bank.

Tri memastikan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk bisa menyalurkan pada pekerja yang belum menerima.

Baca Juga: Sudah Negatif, Sihyeon dan Yiren EVERGLOW Sembuh dari Covid-19 Usai Lebih dari Sebulan Terinfeksi

"Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan . Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.

Itulah kejelasan terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang disampaikan Kemnaker Mengenai 294.160 pekerja yang belum bisa mencairkan bantuan tersebut.***(Sandi Susandi/FIX INDONESIA)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x