PR PANGANDARAN – Untuk menindaklanjuti aturan yang tertera pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan atas pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan disusun dan disampaikan oleh Pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berada dalam pimpinannya.
Penyampaian Laporan Keuangan akan dijadwalkan maksimal dua bulan setelah anggaran berakhir atau pada Jumat, 19 Februari 2021 untuk Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kesepakatan antara dua pihak yakni Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan, ada suatu peningkatan pencapaian apabila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Donald Trump Didakwa Sebagai Penghasut Kerusuhan Capitol, Ivanka Mulai Panik dengan Masa Depannya
Sebab, ada penurunan jumlah LKKL yang belum memperoleh opini WTP yakni dari 5 ke 3 LKKL.
Seperti yang telah diketahui, di tahun 2020, ada 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang diperiksa BPK RI.
Berdasarkan pemeriksaan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan BPK kepada 84 LKKL, opini Wajar Dengan Pengecualian kepada 2 LKKL, serta 1 opini Tidak Menyatakan Pendapat kepada 1 LKKL.
Baca Juga: Sempat Satu Lapas dengan Angelina Sondakh, Vanessa Bocorkan Keadaannya: Dia Aktif di Perkebunan
Sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs web Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu, 13 Januari 2021 memberikan tanggapan atas pencapaian tersebut.
Artikel Rekomendasi