Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya
"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.***
Artikel Rekomendasi