Di Tangerang Selatan, Seorang Istri Tega Bakar Suaminya, Polisi Ungkap Motifnya

- 6 Februari 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi tewas terbakar
Ilustrasi tewas terbakar /Arahkata/

Baca Juga: Main TikTok Berujung Kematian Terjadi di Italia, Seorang Anak Tewas Tercekik Usai 'Blackout Challenge'

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah