Wamenag Soal SKB Seragam Sekolah: Sesuai dengan Kondisi Sosial Masyarakat Indonesia

- 7 Februari 2021, 15:45 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. /Foto: Kemenag RI

PR PANGANDARAN - Menanggapi persoalan SKB seragam sekolah atau Surat Keputusan Bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi membantah adanya anggapan negara melakukan sekularisasi.

Wamenag menjelaskan bahwa substansi SKB seragam sekolah tidak melarang untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah," jelas Zainut dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Kunci Gitar 'Cinta Dalam Hati' - Ungu (Viral Dinyanyikan Jemimah Indonesian Idol)

Dalam hal ini Wamenag menyampaikan bahwa negara membolehkan baik itu peserta didik, pendidik atau bahkan tenaga kependidikan dapat mengenakan seragam sekolah sesuai keyakinan masing-masing.

"Artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," sambungnya.

Selain itu Wamenag Zainut juga mengharpkan adanya SKB seragam sekolah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaman dan kebinekaan.

Baca Juga: Kemanusiaan Nomor Satu, Seorang Pemuda Saudi Selamatkan Orang Asing yang Terjun di Sungai di Inggris

Dari situlah kata Wamenag, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran serta tidak mengganggu harmoni kehidupan beragama.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x