Langka, Dua Pria Kristen Dihukum Cambuk di Aceh, Media Asing Soroti Soal Hak Asasi Manusia

- 9 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh.
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. /Rahmad/Antara

PR PANGANDARAN - Kabar menghebohkan datang dari provinsi paling barat Indonesia, yaitu Nangroe Aceh Darussalam.

Dua pria Kristen dihukum cambuk di Aceh dan dilakukan di depan umum pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Peristiwa itu mendapat sorotan dari media asing lantaran sangat langka ketika terjadi penerapan hukum Islam terhadap orang beragama Kristen.

Baca Juga: 'Apakah Rihanna Muslim?' Trending di Google Usai Dirinya Dukung Protes Petani India

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Channel News Asia pada Senin, 8 Februari 2021, menyebutkan kalau Aceh merupakan daerah yang sangat konservatif di Indonesia.

Hal itu diungkap oleh media massa tersebut lantaran Aceh menganggap minum alkohol dan perjudian adalah dilarang.

Terlebih, dalam contoh yang jarang terjadi dengan adanya peristiwa orang non-Muslim yang menghadapi bentuk hukuman yang kerap kali dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia, yaitu hukuman cambuk. 

Baca Juga: Cek Fakta: 153 Tentara Tiongkok Diklaim Menyamar Pakai Baju Hazmat untuk Masuk ke Indonesia, Ini Faktanya

Pada waktu berlangsungnya hukuman, dua orang terdakwa menerima masing-masing 40 cambukan yang dilakukan oleh petugas Syariah bertopeng yang memukul mereka dengan tongkat pada bagian punggung.

Salah satu dari kedua terdakwa, yang diidentifikasi berinisial JF, mengatakan kalau dirinya memilih untuk dihukum cambuk lantaran supaya menghindari tuntutan pidana.

Tuntutan pidana yang dikenakan padanya bisa membuat JF dihukum kurungan penjara hingga enam bulan.

Baca Juga: Mantan Bintang Porno Dukung Aksi Protes Petani di India, Mia Khalifa Malah Diprotes Balik

"Polisi Syariah memberi kami pilihan dan kami secara sadar memutuskan untuk mematuhi hukum pidana Islam. Tidak ada yang memaksa saya untuk memilihnya," kata JF pada sebuah media pemberitaan internasional.

Seperti diketahui, Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang memberlakukan hukum Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia ini.

Warga non-Muslim yang didakwa melakukan pelanggaran dan melanggar hukum nasional serta agama diberi pilihan untuk dituntut di bawah kedua sistem itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Shin Yong Jae - You Whom I Love yang Dipersembahkan untuk Korban Kapal Feri Sewol

Namun, hukuman cambuk terhadap warga non-Muslim sangat jarang terjadi. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, hanya segelintir orang yang dijatuhi hukuman untuk kejahatan, termasuk di antaranya adalah perjudian dan menjual alkohol.

Pada hari Senin itu, kedua orang Kristen tersebut menjadi bagian dari total tujuh orang yang menerima hukuman cambuk di depan umum di Aceh.

Lima orang lainnya adalah Muslim yang menerima hukum cambuk atas kasus perzinahan dan minum alkohol yang dinilai telah melanggar hukum agama.

Baca Juga: Viral, Pengantin Pria di India Memukul Fotografer di atas Pelaminan, Wanitanya Malah Tertawa

Sebelumnya, pelaksanaan hukuman cambuk itu berlangsung hanya kurang dari dua minggu usai dua orang pria dicambuk masing-masing hampir 80 kali atas kasus hubungan seks sesama jenis yang juga dinilai melanggar hukum Islam setempat.

Dalam kasus yang menyeruak hingga menjadi perbincangan internasional ini, kelompok pendukung hak asasi manusia ramai-ramai mengecam hukuman cambuk di depan umum.

Mereka menilai hukuman semacam itu sebagai tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Semakin Memanas, Jokowi Disebut Akan Dimakzulkan Para Demonstran, Simak Faktanya

Sementara itu, Channel News Asia juga menyoroti sikap Presiden Indonesia, Joko Widodo yang telah menyerukan supaya hukuman semacam itu segera diakhiri.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x