PR PANGANDARAN – Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Malaysia setelah memperkosa anak tirinya sendiri.
Hukuman yang diterima oleh pelaku yaitu 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambuk.
Pria pengangguran itu memperkosa gadis berusia 12 tahun sebanyak 105 kali. Pemerkosaan itu dilakukan selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2019.
Baca Juga: Cek Fakta: Pengawal Joe Biden Saat Ini Dikabarkan dari Pasukan Cina, Simak Faktanya
Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu, 27 Januari 2021 waktu setempat.
Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary menjatuhkan hukuman sangat berat, mengingat kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.
"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ucap Hakim, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Kamis, 28 Januari 2021
Baca Juga: Mencoba Berbohong pada Tiongkok, Seorang Perempuan dari AS Divonis Penjara Satu Tahun
Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat cambuk dan penjara maksimal.
“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” ungkapnya.
Artikel Rekomendasi