Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Saya Akan Minta DPR untuk Menghapus Pasal Karet

- 21 Februari 2021, 16:25 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Foto: setkab.go.id/Humas/

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk revisi UU ITE, yaitu merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi membuka peluang untuk revisi UU ITE, apabila penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Pernyataan untuk revisi UU ITE disampaikan Jokowi ketika memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021 lalu.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ucap Jokowi, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Foto Age Challenge Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Jadi Sorotan, Netizen: Gagal Menua Bareng

Ia pun menegaskan, revisi UU ITE ini untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir dan sering disalah artikan.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tandas Jokowi.

Orang Indonesia nomor satu ini menyoroti akhir-akhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal tersebut seringkali menjadikan proses hukum dianggap kurang adil.

Baca Juga: Rumahnya Belum Pernah Terdampak Banjir, Kini Irish Bella Geram: Sekalinya Kebanjiran, Parah Banget Ini!

Berdasarkan kondisi tersebut, Jokowi menginstruksikan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ujar Jokowi.

Akan tetapi, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.

Diketahui, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Tanah Air.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x