Diduga Lakukan Penghasutan dalam Aksi 8 Oktober, Petinggi KAMI Dijerat UU ITE dengan 6 Tahun Penjara

- 13 Oktober 2020, 19:32 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

PR PANGANDARAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, para anggota KAMI yang ditangkap antara lain, Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

Baca Juga: KAMI Tegas Bantah Tak Terlibat Kerusuhan Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI ini Gerakan Moral

“Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” terang Awi menegaskan, di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Awi menjelaskan, dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, menurut Awi, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Tak Sendiri, 7 Orang dari Petinggi dan Anggota KAMI Diciduk Bareskrim Polri

Awi melanjutkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP. Di kesempatan yang sama, Awi pun menjelaskan Pasal-pasal yang menjerat para anggota dan petinggi KAMI hingga ditangkap aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x