1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar harus berusia 18 tahun ke atas;
3. Pendaftar tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika pendaftar melanggar salah satu syarat tersebut bisa dipastikan akan gagal mendapat Kartu Prakerja.
Selain itu, 7 kelompok ini juga tidak bisa ikut mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya.
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Baca Juga: Atta Marah-Marah Didesak Menikah dengan Aurel: Kalau Ngomong Otak Digunakan!
3. Aparatur Sipil Negara;
Artikel Rekomendasi