Selain itu, ada 7 kelompok yang tidak diizinkan untuk ikut mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya.
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
Baca Juga: Selain Diancam akan Dibunuh, Amanda Manopo Juga Disebut Netizen Tak Punya Otak
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Amanda Manopo Tunjukkan Bukti Netizen Beri Ancaman Pembunuhan
Artikel Rekomendasi