Hampir Dua Bulan Server Rusak, Disdukcapil Sumsel Hentikan Proses Cetak e-KTP

- 2 Maret 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PR PANGANDARAN - Proses cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dihentikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu dilakukan karena server utama pada alat pencetak e-KTP rusak sejak lebih dari sebulan terakhir.

"Sudah hampir dua bulan ini kami tidak mencetak KTP elektronik karena server rusak," ucap Kepala Disdukcapil OKU, Ajahari, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA News, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Tanpa Rumor Beredar, Wulan Guritno Dikabarkan Gugat Cerai Adilla Dimitri Usai 12 Tahun Menikah

Proses cetak KTP elektronik di Disdukcapil setempat terpaksa dihentikan sementara waktu hingga server selesai diperbaiki.

Ajahari menyampaikan, kerusakan pada server utama yang menghambat proses cetak kartu identitas milik masyarakat di wilayah itu bukan kali pertama terjadi.

Menurut Ajahari, mesin server yang berusia lebih dari 10 tahun ini rusak karena faktor usia sehingga layak diganti agar tidak menghambat proses pencetakan e-KTP.

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah di Depan Mata, Ashanty Tiba-tiba Ungkap Pengakuan Memilukan

"Sebelumnya server sudah kami bawa ke Jakarta untuk diperbaiki. Setelah berfungsi beberapa hari, server rusak lagi," ungkapnya.

Ajahari mengatakan, dampak dari kerusakan alat ini, tercatat ribuan blangko e-KTP milik masyarakat yang sudah melakukan perekaman data terpaksa ditunda proses cetaknya.

"Sekarang server sedang diperbaiki lagi. Untuk proses cetak kami setop dulu sampai selesai perbaikan," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 2 Maret 2021: Indosiar, Trans TV, dan Trans 7, Saksikan Suara Hati Istri!

Selama proses perbaikan, pihak Disdukcapil OKU mengeluarkan surat keterangan KTP sementara untuk kebutuhan masyarakat yang mendesak.

"Surat keterangan KTP sementara ini hanya dikeluarkan untuk kebutuhan yang mendesak saja seperti membuka rekening bank atau hal mendesak lainnya," pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x