"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," tutur Andi Rian pada Kamis, 4 Maret 2021.
Walaupun telah ada penetapan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujar Andi Rian.
Baca Juga: Aksi Heroik Kurir Vietnam, Tangkap Balita 3 Tahun yang Jatuh dari Lantai 12 Apartemen
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan keenam orang ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap anggota kepolisian.***
Artikel Rekomendasi