Gus Umar Heran Tujuan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka: Ajaib Benar, Penembak yang Mati Aja Gak Tau Siapa

- 4 Maret 2021, 14:55 WIB
Gus Umar sindir buzzer pendukung Presiden Jokowi setelah Perpres investasi miras resmi dicabut.
Gus Umar sindir buzzer pendukung Presiden Jokowi setelah Perpres investasi miras resmi dicabut. /Instagram/@umar_hasibuan70.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," tutur Andi Rian pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Kelanjutan Tuduhan Bullying Terhadap Park Hye Soo, Dispatch Turun Tangan Ungkap Serangkain Pesan 'Korban'

Walaupun telah ada penetapan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujar Andi Rian.

Baca Juga: Aksi Heroik Kurir Vietnam, Tangkap Balita 3 Tahun yang Jatuh dari Lantai 12 Apartemen

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan keenam orang ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap anggota kepolisian.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter @Umar75Hasibuan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah