KABAR BAIK! Sekarang Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini!

- 6 Maret 2021, 10:30 WIB
KTP elektronik
KTP elektronik /Ahmad Hipni/ Serang News/

PR PANGANDARAN - Kini masyarakat dapat mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik (e-KTP).

Masyarakat bisa mengganti foto KTP Elektronik dengan persyaratan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP elektronik atau e-KTP.  

Baca Juga: Jika Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Menikah, Denny Darko Terawang Mereka akan Bahagia Selamanya

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infokalteng pada Jumat, 5 Maret 2021.

Dalam video tersebut, Zudan menyampaikan bahwa ada yang menanyakan apakah foto di e-KTP boleh diganti.

Ia pun menjawab, foto dalam e-KTP (elektronik) boleh diganti asalkan dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Mengabdi pada Raffi Ahmad, Gaji Merry Ternyata Bikin Sakit Hati

Berikut syarat ketentuan yang telah disampaikan Zudan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun @infokalteng, Sabtu, 6 Maret 2021.

1. Foto e-KTP boleh diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Baca Juga: Cek Keberuntungan 12 Shio Sabtu, 6 Maret 2021: Pekerjaan Tepat untuk 12 Shio, Shio Ayam Jadi Ilmuwan

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil setempat,” ucap Zudan.

Dalam video tersebut, Zudan menyampaikan bahwa warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto KTP miliknya cukup membawa e-KTP yang lama.

Kemudian disertakan dengan membawa fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Kesal Disinggung Soal Gaji, Merry ke Raffi Ahmad: Kamu Gak Pernah Perhatiin Nasib Asisten!

“Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” pungkas Zudan.

Untuk informasi, masyarakat dapat mengunjungi website Dinas Dukcapil setempat, atau bisa langsung ke tempat Dinas Dukcapil dan tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah