PR PANGANDARAN – Beredar informasi di media sosial jika pemilik e-KTP akan mendapat bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu.
Untuk mendapat bansos Rp600 ribu itu, pemilik e-KTP harus terlebih dulu mencocokkan nama serta NIK yang tercantum di e-KTP.
Pemberian bansos Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP itu diklaim untuk biaya di rumah selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemprov DKI Jakarta Dikabarkan Siapkan Dana Rp160 Miliar untuk Bebaskan HRS, Ini Faktanya
Adapun narasi lengkap yang beredar yaitu:
“Bagi yang sudah memiliki e-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 30 November 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silahkan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP.”
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka! Begini Cara Atasi Verifikasi Email yang Tak Muncul saat Daftar
Artikel Rekomendasi