Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika tidak ada laporan, maka pemerintah tidak dapat mengatakan bahwa hal tersebut adalah KLB.
Baca Juga: 5 Bumbu Dapur Ini Dipercaya Dapat Kurangi Asam Urat, Mulai dari Air Lemon hingga Cuka Sari Apel
“Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” ujarnya.
“Oleh sebab itu ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah, mana kala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya,” sambungnya.
Mahfud MD juga menjelaskan terkait dasar penyelesaian KLB menurut regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Akui masih Sayang Gisel, Gading Marten: Kapanpun Butuh, Gue Siap di Belakangnya!
“Dasar penyelesaiannya adalah Peraturan Perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasar AD ART yang berlaku sekarang ini,” ujarnya.
Mahfud MD juga memberikan klarifikasi mengenai AD ART yang sebelumnya ia sebut tahun 2025.
“AD ART terakhir adalah yang diserahkan pada tahun 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Cara Membuat Cloud Bread yang Cocok untuk Diet
Artikel Rekomendasi