PPKM Mikro Tahap 3 Kini Bukan Hanya di Jawa dan Bali, Berikut Provinsi yang Turut Menerapkan

- 9 Maret 2021, 12:40 WIB
PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, Ini Kata Doni Monardo BNPB
PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, Ini Kata Doni Monardo BNPB /pmjnews.com

PR PANGANDARAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 3 resmi diperpanjang oleh pemerintah Indonesia.

PPKM tahap 3 dimulai sejak Selasa, 9 Maret sampai Minggu, 21 Maret 2021. Hal itu dilakukan mengingat Pandemi COVID-19 masih belum usai.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyampaikan beberapa hal dalam Rapat Koordinasi PPKM Mikro Tahap 3.

Baca Juga: Pengkhianatan Memalukan, Piers Morgan Sentil Meghan Markle: Dia Ingin Seluruh Dunia Benci Kerajaan!

Doni mengungkapkan, langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia pada momentum libur panjang, seperti yang terjadi pada libur hari raya pada tahun lalu.

"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," tutur Doni Monardo, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman BNPB, 9 Maret 2021.

Untuk mengaplikasikan upaya tersebut, Doni meminta agar pimpinan di masing-masing lembaga dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat bagi seluruh jajarannya.

Baca Juga: Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Denny Darko Terawang: Keluarga Kaesang Sengaja Disudutkan!

"Kami berharap pada pimpinan instansi terutama TNI/Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," ujar Doni.

Doni Monardo mengatakan, PPKM tahap 3 memperluas cakupan wilayah di tiga provinsi.

Implementasi perpanjangan PPKM diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro.

Aturan dan unsur di tingkat RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten Kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur pada tiap-tiap Provinsi.

Baca Juga: Jadi Calon Mantu Jokowi, Pacar Baru Kaesang Nadya Arifta Ternyata Keturunan Sultan

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, PPKM Mikro akan diterapkan di provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional termasuk tingkat kematian.

Pada perpanjangan PPKM Tahap 3, pemerintah memperluas cakupan wilayah tak hanya di Jawa dan Bali.

Ada tambahan tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara setelah terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan masuk dalam syarat serta ketentuan pemberlakuan.

Baca Juga: Demi Konten, Seorang Ibu Nekat Tancapkan Garpu pada Lidahnya hingga Berlumuran Darah

Selama penerapan PPKM tahap 3, toko retail dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas rumah ibadah, restoran, perkantoran hingga fasilitas umum dan pelayanan publik lainnya dibatasi maksimal 50 persen. Kegiatan belajar mengajar pun wajib dilakukan melalui media daring di rumah.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah