PR PANGANDARAN – Muhamad Faizal Kustendi, warga Garut, Jawa Barat, mengalami penipuan lewat telepon untuk mengirim sejumlah uang kepada pelaku pada Sabtu, 19 September 2020.
Penipuan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat Faisal sedang istirahat dari pekerjaannya.
Nomor tidak dikenal tiba-tiba meneleponnya dan memperkenalkan diri sebagai Deni yang ingin membeli motor Faizal. Pelaku ini mendapatkan nomor Faizal dari adik korban.
Baca Juga: Perusahaan Farmasi Tiongkok Bocor, Ribuan Orang Terjangkit Wabah Brucellosis, Simak Gejalanya
Kepada PikiranRakyat-Pangandaran.com, Faizal mengatakan memang berencana menjual motor dan mempromosikannya di media sosial dengan menggunakan nomor telepon adiknya.
Akan tetapi, karena adik Faizal sedang melakukan interview, dia memberikan nomor korban kepada pelaku.
Pelaku yang mengaku sebagai Deni itu mengatakan jika sedang ditahan di Polres Garut karena terkena razia tidak memakai masker. Namun, saat proses razia Deni kedapatan tak membawa surat-surat penting, seperti STNK dan SIM.
Sehingga ia diminta membayar denda tilang atau e-tilang.
Baca Juga: Elvi Sukaesih Positif Covid-19, sang Anak Ceritakan Kronologi Perawatan hingga Pulih di Hari ke-19
Tujuan Deni menelepon Faizal adalah untuk meminta bantuan membayar sisa denda tersebut.
Artikel Rekomendasi