PR PANGANDARAN - Terobosan baru dari pemerintah, kini masyakat telah dimudahkan untuk bisa mengurus dokumen penting sendiri.
Dokumen penting tersebut diantaranya Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian.
Jika biasanya masyarakat akan pergi ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk membuatnya, kini sudah bisa dilakukan sendiri.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Segera Berakhir? Simak Penjelasan WHO Berikut Ini
Lantas seperti apa caranya? Simak cara mudah cetak Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian berikut ini.
Dilansir dari indonesia.go.id, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan sebagaimana pada kertas yang dikleuarkan Disdukcapil, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Hal tersebut karena sudah ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.
Baca Juga: Jejak Digital 11 Tahun Lalu Menyeruak, Aurel dan Azriel Ternyata Sempat Bocorkan Perselingkuhan KD
Cara mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut pun tidak sulit. Cukup dekatkan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen tersebut.
Artikel Rekomendasi