PR PANGANDARAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS mungkin salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian orang.
Maka dari itu, tak heran jika bekerja sebagai PNS merupakan salah satu pekerjaanyang paling diminati di Indonesia.
Akan tetapi tahukah Anda berapa gaji PNS? PNS selain mendapat gaji pokok, dan tunjangan, juga akan mendapat gaji pensiunan.
Baca Juga: Menegangkan! Ikatan Cinta 22 Maret 2021: Mama Rosa Kecewa, Andin dan Aldebaran Kembali Berpisah?
Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 yang harus diketahui.
Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Artikel Rekomendasi