Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian Tanpa Pergi ke Disdukcapil

- 24 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi KKN online: Kota Palopo menerima 58 mahasiswa dari Unhas untuk lakukan kegiatan KKn di dengan cara online, Wali KOta Palopo berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat .
Ilustrasi KKN online: Kota Palopo menerima 58 mahasiswa dari Unhas untuk lakukan kegiatan KKn di dengan cara online, Wali KOta Palopo berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat . /PIXABAY/

Pemindaian yang dilakukan dengan cara di atas, akan menghubungkan kode QR ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Maka, muncul data lengkap dari si pemiliki dokumen. Untuk KK sendiri, akan muncul data lengkap semua anggota keluarga.

Cara mencetak dokumen:

Baca Juga: Disambut Meriah, NCT Dream Akhirnya Segera Comeback Lengkap Dengan Mark Lee

  1. Masyarakat bisa ajukan permohonan pencetakan dokumen dan ikuti prosedurnya melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa juga melalui aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
  2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) nantinya akan dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan.
  3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil kemudian disahkan tanda tangan elektronik yang berbentuk kode QR.
  4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  5. Bersamaan dengan pengiriman notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.
  6. Dokumen pun sudah bisa diakses. Periksa kembali data yang tercantum apakah sudah sesuai. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  7. Terakhir, simpan file PDF tersebut agar bisa dicetak kembali sesuai keperluan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya'.

Untuk mengetahui keasliannya sendiri, bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ultimatum Stefan Wiliam, Denny Darko Minta Lebih Berani Ajak Celine Evangelista Bertemu

1. Dokumen asli

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pemindaian, akan muncul tanda centang warna hijau. Selain itu, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

2. Dokumen palsu

Baca Juga: Digosipkan Dekat, Billy Syahputra dan Memes Prameswari Diterawang Bakal Berakhir Pura-pura Pacaran

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah