Berlaku Besok 12 April 2021, Berikut Cara Perpanjang dan Buat SIM Baru Lewat HP

- 11 April 2021, 16:25 WIB
Mulai berlaku 12 April 2021, Aplikasi SINAR dapat membantu membuat SIM secara online berbasis aplikasi ponsel atau smartphone.
Mulai berlaku 12 April 2021, Aplikasi SINAR dapat membantu membuat SIM secara online berbasis aplikasi ponsel atau smartphone. /Hallo Media/Banny Rachman/

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Terciduk Pakai Celana Atta Halilintar Saat Honeymoon, Ternyata Ini Alasannya

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP
melalui aplikasi SINAR :

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Artikel ini tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kabar Gembira, Besok 12 April 2021 Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Melalui HP, Simak Langkah-langkahnya'.

Baca Juga: Terobsesi Google hingga Telusuri 8 Jam per Hari, YouTuber Ini Mendadak Ingin Bunuh Diri, Kenapa?

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah