5. Tidak sedang menerima KUR.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum'.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM yakni @kemenkopukm pada 19 April 2021, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.
Kemudian, bagi penerima BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 tidak perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.
Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
Baca Juga: Anak Indigo Sebut Asteroid Tabrak Bumi sebagai Tanda Akhir Zaman: Ada Banyak Sekali Korban...
1. Buka atau kunjungi halaman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar
4. Klik ‘Proses Inquiry’
Artikel Rekomendasi