PR PANGANDARAN - Pemerintah telah resmi melarang mudik dan takbiran.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan beberapa aturan yang diterapkan ketika Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021 bahwa mudik dan takbiran telah resmi dilarang.
Baca Juga: VIRAL! Puluhan Anak-anak di AS Terluka di Treadmill hingga Meninggal, Simak Ceritanya
Keputusan larangan mudik dan takbiran tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.
Adapun untuk mudik, Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.
Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Artikel Rekomendasi