3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul.
Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/cumlaude.
Pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Cek Fakta: Haram, Filter Rokok Impor Dikabarkan Mengandung Darah Babi, Simak Faktanya
Adapun persyaratan untuk formasi khusus disabilitas sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
Baca Juga: Habiskan Rp143 Juta dalam Sebulan Hidup di Jakarta, Babe Cabita: Gue Tinggal di Kompleks Kecil
Artikel Rekomendasi