Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ditlantas Siapkan 31 Pos untuk Mengawasi Kendaraan

- 22 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021
Ilustrasi larangan mudik 2021 /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

 


PR PANGANDARAN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini 2021.

Diketahui larangan mudik ini akan berlaku selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni dimulai pada 22 April 2021.

Adapun diadakannya aturan larangan mudik tersebut, pemerintah dalam hal ini bermaksud untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda di Tanah Air.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Berikut Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id Lengkap dengan Syaratnya

Meskipun pada akhirnya masih ditemukan warga yang tetap nekat pergi mudik, pemerintah akan tetap menjalankan larangan tersebut.

Larangan mudik 2021 diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Seperti diketahui sebelumnya, larangan mudik 2021 kepada masyarakat luas akan mulai diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Resep Es Koktail Jawa yang Menyegarkan, Cocok Disantap untuk Menu Berbuka Puasa

Namun, kini bertambah panjang, mulai berlaku pada 22 April hingga 24 Mei 2021.

Pemerintah menyarankan masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di kota masing-masing.

Guna melancarkan larangan mudik 2021, pemerintah bersama kepolisian juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik, baik di jalan tol mau pun jalan umum sampai jalur tikus.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Jumat, 23 April 2021: Emosi Kang Darman Tak Terbendung, Bubun Terpojok!

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya kembali mengimbau warga Jakarta untuk tidak nekat melakukan mudik Lebaran di tahun 2021.

Angkutan travel atau kendaraan yang tetap nekat untuk mudik pun akan ditindak tegas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Langkah tegas kepolisian akan dilakukan dengan memutarbalik kendaraan atau mengandangkan kendaraan ke Polda Metro Jaya bagi yang benar-benar memaksa untuk mudik.

Baca Juga: Pria Ini Temukan Terowongan Misterius Abad 19 di Rumahnya, Ternyata Pernah Ditinggali 3 Mantan Walikota

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Nekat Mudik Lebaran 2021? Siap-siap Dikandangkan Pihak Kepolisian'.

“Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis 22 April 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan, yakni untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik.

Baca Juga: Serangan Rudal Suriah Meledak di Dekat Reaktor Nuklir, Israel Bunyikan Alarm Ini

Sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari PMJ News, ada sebanyak 31 pos pengamanan itu disiagakan di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus.

31 pos pengamanan itu dibangun dalam dua jenis yaitu 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, dan pos pengamanan.

Selain itu, sebanyak 14 titik pos penyekatan akan dibuat di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin.

Baca Juga: Ibu Kandung Betrand Peto Akhirnya Minta Maaf Usai Diungkit Perlakuan Tak Baik Masa Lalu: Cinta Kami...

Kemudian, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, GT Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bitung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat dan Cikupa.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah